Mayor Paspampres Perkosa Kowad di KTT G20 Bali, Ini Faktanya
Seorang Mayor dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memerkosa anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat perwira muda. Tindakan bejat itu dilakukan di tengah penjagaan KTT G-20 di Bai, Selasa, 15 November 2022.
Kronologi Kasus
Tindak perkosaan terjadi ketika pelaku berkunjung ke hotel tempat korban menginap. Alasannya, pelaku hendak melakukan koordinasi. Sementara kondisi korban sedang tidak enak badan.
Setiba di tempat korban, mayor tersebut kemudian memerkosanya hingga korban dengan keadaan tanpa busana pada pagi harinya. Peristiwa itu membuat korban trauma
Ditetapkan Tersangka
Korban diketahui berdinas di Divisi III Kostrad di Makassar. Namun karena pelaku adalah Paspampres, maka kasus langsung ditarik di Mabes TNI.
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut jika kasus ini akan diusut menggunakan delik pidana, serta pelaku akan dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, dikutip detik.com, Minggu 4 Desember 2022.
Selanjutnya, Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) mengumumkan jika Mayor Paspamres tersebut menjadi tersangka, pada Jumat 2 Desember 2022 lalu.
Pelaku kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat dan akan menjalani perpanjangan penahanan mengikuti proses pengusutan kasus.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto menyebut jika pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan, di antaranya Pasal 285 KUHP. Pelaku juga akan dipecat setelah terbukti bersalah. Pelaku akan menjalani sidang militer dan proses hukum secara Polisi Militer.
Sementara, korban sendiri kini teah mendapat penanganan dan pemeriksaan medis. Korban diperiksa oleh Pomdam IV/Hassanudin namun belum disampaikan kondisi detil korban.
Advertisement