Mayat Korban Pembunuhan di Banyuwangi Dibawa Keliling Seharian
Dua pelaku dugaan pembunuhan berencana berinisial DMW, 29 tahun, dan AS, 26 tahun, dengan korban Sumila, 56 tahun, tergolong sadis. Mereka mengeksekusi korban di dalam mobil dengan cara menjerat lehernya.
Padahal korban sedang dalam keadaan lemas akibat diare. Tidak hanya itu, sebelum dibuang di sungai, korban yang sudah tidak bernyawa sempat dibawa berkeliling selama sehari.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka DMW menjemput korban di rumahnya pada Rabu, 18 Januari 2023. Saat itu, tersangka DMW menjemput dengan menggunakan mobil Cevrolet Zafera warna hitam dengan nomor polisi P 1018 WY.
Ketika itu, mereka berencana berangkat ke Ciamis untuk membantu korban menagih hutang. “Saat itu mereka hanya berdua saja, tersangka AS belum ikut,” jelasnya, Senin, 23 Januari 2023.
Mereka kemudian berangkat lewat jalur selatan. Namun sesampainya di Jember, korban mengalami diare. Sehingga malam itu mereka kembali. Dalam perjalanan mereka sempat mampir ke sebuah SPBU. Karena saat itu korban buang air di celana akibat diare yang dialaminya. “Setelah dari toilet korban hanya mengenakan handuk karena pakaiannya basah,” bebernya.
Karena kondisinya lemas, korban saat itu memilih duduk di kursi belakang mobil. Setelah itu korban menghubungi pelaku dan menjemputnya di tempat yang disepakati. Mereka sempat berputar-putar di wilayah Banyuwangi sampai akhirnya mereka mengeksekusi korban.
“Korban dibunuh pada Kamis, 19 Januari 2023 dinihari,” bebernya.
Korban dibunuh dengan cara dijerat dengan tali tampar berwarna biru oleh dua pelaku. Korban dieksekusi di dalam mobil yakni di kursi belakang. Kedua tersangka, menurutnya ikut menjerat leher korban pada saat korban dalam posisi lemas karena sakit diare. “Caranya masing-masing pegang tangan (korban), dijerat sampai meninggal,” katanya.
Setelah korban meninggal dunia, mereka tidak langsung membuangnya. Mereka lebih dulu melucuti perhiasan dan mengambil uang yang dimiliki korban. Selanjutnya, kedua pelaku berkeliling di wilayah Banyuwangi tanpa tujuan yang pasti.
Mereka akhirnya memutuskan membuang korban di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Jumat, 20 Januari 2023 pagi.
“Sempat dibawa berkeliling jenazah korban satu harian sampai akhirnay diseret dulu dan dilempar di sungai Setail. Jadi memang dari sisi modus cukup sadis sehingga kita terapkan pasal maksimal,” tegasnya.
Polisi menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 365 ayat (4) berkaitan dengan pencurian dengan kekerasn yang menyebabkan orang meningal dunia.
“Jadi ancaman yang tertinggi, hukumannya bisa hukuman mati, hukuman penjara minimal seumur hidup,” ujarnya.