Mayat Balita Berlumur Darah di Semak-semak Viral, Ini Faktanya
Netizen geger tentang kisah tragis penemuan jasad balita berusia 3 tahun, di semak-semak tepi jalan, Desa Sidoarjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Pasalnya jasad bayi berlumur darah itu belakangan diketahui meninggal akibat dibunuh oleh empat orang.
Jasad Bayi
Jasad balita berusia 3 tahun ditemukan di Demak, Jawa Tengah, pada Rabu 22 Desember 2021. Saat ditemukan, kondisi jasad balita terlihat berlumur darah. Terdapat luka sayatan di bagian leher balita malang tersebut.
Penyelidikan kepolisian setempat mendapati jika balita malang itu tewas di tangan kebengisan empat orang warga Demak.
Mereka Mokamad Saerofi alias Doyok, 30 tahun, Muhammad Khoirul Anwar 24 tahun, Muhammad Rifqy Rosadi 24 tahun, dan Muhammad Nasirun 32 tahun, berencana mengeroyok ayah balita malang itu, Farid pada Selasa, 21 Desember 2021 di kediamannya.
Saat kejadian, Farid Effendi dan anak balitanya sedang tidur di lantai atas rumah tersebut.
Takut Ketahuan
Empat orang pria tersebut kemudian menganiaya korban dengan balok kayu hingga korban tak sadar. Agar penganiayaan tak diketahui istri dan anak korban, para pelaku membawa keduanya kabur menggunakan mobil yang sudah disiapkan.
Saat itu, istri korban berhasil kabur. Namun anaknya yang berusia tiga tahun disekap dan dibawa pelaku, lantaran telah melihat penganiayaan orang tuanya.
Lantaran khawatir si balita bakal membuka mulut dan melaporkan kelakuan empat orang tersebut, mereka lantas menghabisi nyawa balita yang tak berdaya itu.
Pengakuan Pelaku
Polisi berhasil meringkus empat pelaku biadab pembunuh balita malang itu. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak berencana membunuh balita malang tersebut.
"Yang kuincar itu Faridnya (Farid Efendi, ayah korban). Soalnya dia itu sukanya bikin masalah, kalau ngomong itu nggak sesuai, mengada-ada," ujar pelaku Saerofi alias Doyok," dikutip dari detik.com, Minggu 26 Desember 2021.
Namun lantaran balita itu berteriak, para pelaku tak pikir panjang untuk kemudian menghabisi nyawa bocah malang itu.
Sedangkan, Doyok mengaku ingin menghabisi ayah balita itu lantaran diduga melapor pada polisi di sebelah rumah kontrakan mereka, terkait bisnis uang palsu yang dilakukan Doyok dan beberapa kawannya.
Penyelidikan Polisi
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan tentang bisnis uang palsu dan dugaan pelaporan pada polisi di sebelah kontrakan korban. Pihaknya sedang mendalami laporan itu.
Selain itu, temuan lain, polisi menyebut empat pelaku dendam lantaran menduga korban punya ilmu hitam. Pelaku mengaku sering sakit-sakitan sejak keluarga korban bersama anak balitanya tinggal di kontrakan pelaku.
Diketahui, korban baru tinggal di Demak sejak Desember dan memulai bisnis percetakan dengan empat pelaku.
"Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya," lanjutnya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bui.
Advertisement