Maut SMK Lingga Kencana, DKI Larang Acara di Luar Sekolah
Bus yang membawa rombongan perpisahan sekaligus wisuda siswa SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024 malam. Insiden ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman," jelas Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Larangan Acara di Luar Sekolah
Tragedi maut agar tak kembali terulang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menyinggung kembali surat edaran (SE) per 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan, kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.
Disdik mengarahkan untuk mengadakan perpisahan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada.
Advertisement