Maunya Ikut Pilkada, Eh...Pasangan Ini Malah Jadi DPO Polisi
Pasangan bakal calon Pilkada Rejang Lebong, Bengkulu, jalur perseorangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong.
Keduanya juga dimasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan jalur independen.
Pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu.
Tapi Achmad Tarmizi Gumay mengaku tidak mengetahui jika kliennya Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) masuk dalam DPO kepolisian setempat.
"Sampai hari ini saya belum menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari ini saya maupun keluarga belum menerima," kata Achmad Tarmizi Gumay disela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin.
Pengacara tahu kliennya masuk DPD Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong) pada sidang hari kedua Kamis 30 Juli lalu.
Penetapan kliennya masuk dalam DPO pihak kepolisian ini diketahuinya terhitung 23 Juli 2020, namun dirinya belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi termohon.
Adanya eksepsi dari termohon ini kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.
"Prosedurnya kalau DPO ya suratnya disampaikan kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya," kata dia lagi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang lanjutan praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada hari ini agendanya adalah pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat, sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus. Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan satu saksi dari pihak pemohon.
Sedangkan untuk agenda sidang Selasa besok, kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu orang ahli.
"Jadwalnya besok hari Selasa 4 Agustus adalah pemeriksaan saksi dan ahli termohon, hari Rabu 5 Agustus 2020 kesimpulan dan hari Kamis, 6 Agustus 2020 jadwalnya pembacaan putusan," kata Riswan. (ant/asm)
Advertisement