Mau Vonis Saya Seumur Hidup Silakan, Mau Vonis Mati Juga Silakan, Kata Aman Abdurahman
Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan serentetan tuduhan kasus terorisme.
"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Oman di ruang sidang PN Jaksel, Jumat 25 Mei 2018.
Pihaknya tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia.
Menurut dia, dirinya hanyalah korban pemerintah Indonesia yang zalim.
Oman membantah dirinya terlibat dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.
"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.
Ia beralasan selama terjadinya kasus tersebut pada rentang November 2016 s.d. September 2017, Oman berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara," katanya.
Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui pledoi.
Tim penasihat hukum Oman mengatakan bahwa terdakwa Oman hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliah di Suriah, bukan di Indonesia.
"Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan-ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad (ke Suriah), mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata penasihat hukum.
Sementara itu, buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Oman hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna tagut, bukan pengajaran tentang jihad.
"Bahwa dari keterangan saksi dan ahli, terdakwa bukan menganjurkan untuk jihad maupun amaliah di Indonesia. Tidak bijak menuduh terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme karena tidak ada satu pun perbuatan terdakwa yang mengarah ke terorisme," katanya.
Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa. (an/rr)
Advertisement