Mau Syukuran dan Arak-arakan Silakan, Kata Jokowi
Para pendukung Jokowi diperbolehkan kalau mau mengadakan syukuran atau arak-arakan usai pelantikan hari Minggu 20 Oktober mendatang.
Presiden Joko Widodo sendiri yang membolehkan adanya syukuran maupun arak-arakan dari para pendukungnya untuk memeriahkan pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
"Ya kalau mau syukuran juga tidak apa-apa, kan syukur, kalau mau arak-arakan juga tidak apa-apa ada arak-arakan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan 10 orang pimpinan MPR di Istana Merdeka.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagungan acara itu," tambah Presiden.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Syukuran Inagurasi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 Andi Gani Nena Wea menjelaskan, Jokowi dan Ma'ruf Amin dengan didampingi istri masing-masing yaitu Iriana Jokowi dan Wuri Estu Handayani akan diarak setelah pelantikan selesai.
Lokasi arak-arakan dimulai dari Patung Kuda hingga ke Istana Merdeka. Panitia juga menyiapkan enam panggung sekaligus lokasi untuk menonton bersama pelantikan Jokowi-Ma'ruf pada pukul 13.10 WIB.
Setelah pelantikan selesai, maka panggung-panggung hiburan dan gelar budaya akan dilanjutkan kembali sembari menunggu Jokowi-Ma'ruf tiba di Istana Merdeka. Selain itu akan ada juga doa bersama, hingga kuliner rakyat.
Terkait dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono yang menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengeluarkan surat izin bagi masyarakat yang hendak melakukan demonstrasi sejak 15-20 Oktober 2019 agar prosesi pelantikan presiden-wakil presiden berlangsung kondusif dan hikmat, Presiden mengatakan bahwa penyampaian pendapat dijamin konstitusi.
"Namanya demo dijamin konstitusi, soal larangan ya ditanyakan ke Kapolri," tambah Presiden.
Panglima Kodam Jaya, Eko Margiyono juga menegaskan apabila terdapat aksi demonstrasi yang digelar bertepatan pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan tindakan yang ilegal. Ia menegaskan tak akan menindaklanjuti izin untuk menggelar demonstrasi pada hari tersebut.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara berencana akan berunjuk rasa jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan.
Presiden menegaskan tidak ada perintah untuk melarang demonstrasi.
"Tidak ada perintah larangan demonstrasi," tegas Presiden. (an/ar)