Mau Ngadu Masalah THR ke LBH Surabaya? Ini Caranya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang melanggar akan disomasi.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan, dibukanya kembali layanan pengaduan tersebut lantaran masih banyaknya para perusahaan yang melanggar aturan.
"Berdasarkan pengadu ke Posko THR LBH Surabaya di tahun 2021 jumlah korban 3.342, sedangkan 2022 ada sebanyak 989," kata Dimas, ketika dikonfirmasi, Jumat, 7 April 2023.
Padahal, kata Dimas, berdasarkan Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
"Kami membuka beberapa kanal akses secara offline dan online, kami berikan konsultasi gratis. Boleh perorangan atau kelompok," jelasnya.
Para korban dapat langsung mendatangi sejumlah lokasi aduan yang disediakan, yakni mulai dari Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal, Sekretariat FPL Surabaya Jalan Putat Jaya Timur 4B Nomor 37.
Kemudian, ekretariat Stren Kali wilayah Kampung Baru, Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim Jalan Pondok Jati Blok BE-16, Sidoarjo. Sedangkan untuk layanan hotline bisa di nomor 031-5022273.
Pengaduan juga bisa SMS di nomor 0819-3840-0001, 0823-3723-0766, dan 0898-3810-0499. Untuk email kirim ke jatim.poskothr@gmail.com ataupun di Google Form di https://urlis.net/poskoTHR2023.
"Nantinya, aduan itu kami pastikan namanya (pelapor) disembunyikan, data pengaduan akan kami teruskan, dan kami laporkan ke Disnakertrans Jatim," ujar dia.
Dimas menilai langkah Disnakertrans Jatim dalam mengatasi permasalahan THR tidak maksimal. Oleh karena itu, LBH Surabaya juga akan melakukan tindakan sendiri bagi para perusahaan pelanggar.
"Kami akan mengirim somasi dan desakan kepada perusahaan yang melakukan pelanggar untuk memberikan hak THR," tutupnya.