Mau Kabur, Pendeta Cabul Sudah Siapkan Rumah Baru
Gerak cepat yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk segera menangkap tersangka pencabulan, Hanny Layantara, 57 tahun, cukup tepat. Pasalnya, sudah ada upaya dari pelaku untuk melarikan diri dari upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan keterangan yang didapat, Hanny direncanakan akan berangkat ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan. "Ada indikasi melarikan diri, karena ada undangan kegiatan di Amerika mau isi ceramah di sana," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, Senin 9 Maret 2020.
Upaya tersebut ibaratnya hanya akal bulus pendeta saja, pasalnya pelaku sudah menyiapkan skema kabur lainnya. Yakni dengan mengubah nomor telepon dan lainnya.
"Dari hasil pemantauan di lapangan, yang bersangkutan tahu-tahu sudah melakukan perubahan-perubahan (plat nomor) kendaraan, perubahan ganti nomor telepon, bahkan tempat tinggal baru dan akan berangkat ke Amerika," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada media, Senin 9 Maret 2020.
Karena itu, polisi akhirnya bergerak cepat karena ada indikasi pelanggaran yang lebih besar. Sebab, dari hasil pengembangan ditemukan indikasi ada korban lain yang menjadi sasaran pemuas nafsunya.
Tersangka, pada hari Sabtu 7 Maret 2020 pagi akhirnya diringkus aparat kepolisian sebelum berangkat ke Amerika Serikat. Saat itu ia ditangkap di rumah rekannya yanga ada di Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim dan dalam keadaan sehat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.