Mau Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Syaratnya
Pemerintah resmi memperluas penerima subsidi motor listrik. Syaratnya yaitu 1 KTP per unit motor. Program kepemilikan motor listrik bersubsidi ini tengah dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Dasarnya, yaitu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang aturan baru ini menetapkan kriteria baru pembeli telah diubah menjadi hanya satu syarat. Yaitu satu unit per satu nomor induk kependudukan (NIK).
"Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," katanya.
Untuk syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA. Selain itu dari kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.
Cara Dapat Subsidi Motor Listrik 2023
1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2023
1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu NIK.