Mau Buang Barang Bukti, Pelaku Curanmor Didor, Satu Kabur
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermaksud membuang bagian dari sepeda motor curian malah dipergoki polisi yang sedang berpatroli. Seorang pelaku bisa dibekuk, sementara seorang lagi melarikan diri.
“Bermula ketika polisi yang berpatroli menjumpai dua orang yang mencurigakan di kawasan Pasar Sapi Wonoasih, dini hari pukul 02.00,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota (Polresta), Iptu Zainullah, Rabu sore, 2 Februari 2022.
Kedua pelaku saat itu sedang mencopoti dudukan kerangka besi yang biasa digunakan untuk mengangkut galon air pada jok sepeda motor. Keduanya bermaksud membuang dudukan kerangka besi itu.
Karena dinilai mencurigakan, polisi kemudian meminta keduanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tiba-tiba RH, salah seorang pelaku langsung melarikan diri.
Sementara satu pelaku lagi, HG, 41 tahun, warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo juga bermaksud kabur. “Tidak ingin kecolongan lagi, polisi terpaksa menembak kaki HG,” ujar Zainullah.
Akhirnya setelah mendapat perawatan medis, HG digiring ke Mapolresta Probolinggo beserta barang bukti motor curian, Honda Supra X.
Dalam pemeriksaan HG mengaku, bersama rekannya sempat mencuri dua sepeda motor yakni, Honda Vario di rumah kos di Mayangan dan Honda Supra Fit di Sentono, Senin lalu, 31 Januari 2022.
Berdasarkan “nyanyian” HG, polisi akhirnya membekuk dua tersangka penadah motor curian, SF dan SY. Dari tangan keduanya, diamankan Honda Supra Fit nopol N 3027 S dan Honda CB 150R nopol DK 4987 LR.
Ikhsan
Selain itu dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil membekuk dua penadah berinisial SF dan SY. Petugas juga mengamankan serta dua buah anak kunci dan kunci T. “Polisi juga mengamankan dua mata kunci T beserta rumah kunci T,” ujar Zainullah.
Dengan tertangkapnya, HG dan dua penadah motor curian, polisi berharap, akan terbongkar jaringan curanmor yang selama ini meresahkan warga Probolinggo.
Yang jelas, HG dan dua penadah motor curian, SF dan SY sudah ditahan di Mapolresta. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Zainullah.