Matikan CCTV, Office Boy di Jember Curi Kopi Tiap Pulang Kerja
Seorang pemuda berinisial RND, 27 tahun, warga Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Patrang, Jember ditangkap polisi, Rabu, 25 Januari 2023. Ia diduga kuat mencuri beberapa karung biji kopi di tempat kerjanya, di PT. Sulocto Jaya Abadi, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan. Pihak manajemen merasa ada yang janggal, kopi yang disimpan di dalam gudang terus berkurang tanpa diketahui penyebabnya.
Atas dasar itu, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan kopi itu kemudian melakukan audit internal. Diketahui bahwa jumlah kopi yang berada di dalam gudang diduga dicuri.
“Setelah curiga kopi di dalam gudang berkurang. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumbersari pada tanggal 9 Januari 2023,” kata Sugeng, Kamis, 26 Januari 2023.
Atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang tak lain merupakan RND, Office Boy di perusahaan itu.
Polisi kemudian melakukan upaya hukum dengan menangkap tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka melancarkan aksi pencurian itu seorang diri dengan memanfaatkan saat situasi gudang sepi. Sebelum pulang kerja, tersangka selalu masuk ke gudang untuk melakukan aksi pencurian kopi.
Agar aksinya tidak terekam kamera CCTV, sebelum masuk gudang tersangka mematikan kamera CCTV itu. Selanjutnya melakukan aksi pencurian dengan mudah.
Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali sampai akhirnya pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 14.750.000. Tersangka sudah menyiapkan karung di dalam gudang agar mudah membawa hasil curiannya menggunakan sepeda motor. “Tersangka mematikan kamera CCTV gudang sekitar 5 menit. Kemudian tersangka keluar dari gudang dengan membawa dua karung kopi,” tambah Sugeng.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kopi yang dicuri dari dalam gudang rencana akan dijual. Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, tersangka sudah ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.