Materi Pemeriksaan Dirut PT LIB, Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik gabungan Polri. Pemeriksaan digelar di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Pemanggilan ini berkaitan dengan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
"Dari atas sampai akhir kami teliti pemeriksaan seperti banyak yang sudah beredar. Terkait waktu, terkait inspeksi dan macam-macam," ungkap kuasa hukum Ahmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin di sela penyidikan.
Terkait jawaban dan bukti yang dibawa, Amir enggan menjawab karena akan menjadi bahan untuk proses penyidikan. "Kami gak bisa menjelaskan itu, yang pasti jawaban Pak Lukita akan tertuang dalam berita acara penyidikan," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Antara lain Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Nama, Ahmad Hadian Lukita disebut menjadi salah satu yang bertanggung jawab karena tidak menghiraukan rekomendasi kepolisian terkait perubahan jadwal pertandingan dari malam ke sore.