Meterai Rp10 Ribu akan Diedarkan, yang Lama masih Berlaku Setahun
Ditjen Pajak memastikan meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih akan berlaku di masa transisi bea meterai sampai 31 Desember 2021. Tahun ini, meterai yang akan beredar senilai Rp 10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan, meterai selain Rp 10.000 akan ditarik dari peredaran secara bertahap. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Kendati demikian, jangan khawatir, meterai lama dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap bisa digunakan untuk tahun 2021. "Meterai ini masih setara dan berlaku selayaknya meterai sepuluh ribu rupiah sampai 31 Desember 2021," terang Hestu Yoga.
"Di dalam UU No.10 itu diberikan masa transisi juga. Jadi meterai yang tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah masih bisa dipakai selama setahun ke depan," sambung dia.
Namun, menurut Hestu Yoga, ada syarat yang mesti dipenuhi agar meterai-meterai jenis lama itu tetap bisa digunakan. Yakni dengan mengombinasikan sehingga nilainya setara minimal Rp 9.000 yang bisa dilakukan dengan tiga cara berikut ini.
Yang pertama, dengan menempelkan kedua jenis meterai berdampingan dalam satu dokumen. Yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sehingga total nilainya Rp 9.000. Lalu langkah kedua, terang Hestu Yoga adalah menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen. Dengan demikian total meterainya Rp 12.000.
Sedangkan cara terakhir adalah menempelkan tiga lembar meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan. Dengan demikian total meterainya Rp 9.000.
Dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk diketahui nantinya bea materai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Sebab, perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Advertisement