Match Fixing, Bambang Suryo Somasi Ketua PSSI Asprov Jateng
Bambang Suryo melakukan somasi terhadap Ketua PSSI Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah, Yoyok Sukawi buntut dari dugaan pengaturan skor atau match fixing yang dituduhkan kepada dirinya.
Dugaan ini berawal ketika Bambang Suryo menyaksikan laga lanjutan Liga 3 Jawa Tengah ketika antara Persip Pekalongan versus Sragen United di Stadion Hoegeng Pekalongan, pada Minggu 12 November 2023, lalu.
“Kenapa seorang Ketua PSSI Asprov Jawa Tengah menuduh saya melakukan hal itu (match fixing). Apakah memang ada bukti?,” ujarnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Terkait kasus ini PSSI Asprov Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap wasit dan pengawas pertandingan pada laga tersebut. Namun masih belum diketahui terkait hasilnya.
“Maka dari itu tolong dibuktikan. Jika tidak, saya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk melakukan somasi,” katanya.
Bambang telah menunjuk kantor hukum Agustian Siagian untuk mengurus pengajuan somasi kepada kepolisian. Tuduhan ini dinilai Bambang telah merugikan dirinya pribadi.
“Kalau tidak bisa dibuktikan ini menjadi fitnah. Saya merasa sangat dirugikan secara pribadi,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa dirinya telah berhenti menyentuh dunia industri sepakbola. Kini pria berkepala plontos itu tengah mengembangkan bisnis di bidang pembangunan dan coffe shop. “Saya ini sudah berhenti total dari mengurusi dunia sepakbola,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Bambang Suryo sebelumnya pernah terjerat kasus pengaturan skor yang dilaporkan pemilik manajemen Gresik Putra Paranane, di laga Liga 3 tahun 2021 lalu. Majelis Hakim di PN Malang, menjatuhkan vonis hukuman pidana dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, per Rabu 27 Juli, 2022.
Bambang terbukti bersalah melakukan kongkalikong berupa match fixing pada pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Ia terbukti melanggar terbukti secara sah melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement