Mapel Agama dan Pendidikan Pancasila Dilebur? Ini Penjelasannya
Tidak ada rencana peleburan Mata Pelajaran (Mapel) Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kemendikbud memang terus melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, tetapi belum ada keputusan apapun. Bahan diskusi terakhir yang sudah masuk adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak digabung seperti itu, tetapi tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat
ini.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno, secara tertulis, Jumat 19 Juni 2020.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1--3 Sekolah Dasar.
"Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum. Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apapun dari kementerian," kata Totok.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menegaskan, Kemendikbud sampsi seksrang tidak ada rencana melakukan penyederhanaan kurikulum dengan peleburan mata pelajaran Agama.
Menurut Hamid, pembahasan penyederhanaan kurikulum oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan dilakukan agar pembelajaran berjalan lebih efektif. "Pusat Kurikulum menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai penyusunan berbagai modul pendukungnya," kata Hamid.
Advertisement