Masyarakat Tak Puas Ronald Tannur Divonis Bebas, PN Surabaya: Tidak Ada Komentar
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait tuntutan masyarakat yang tidak puas dengan vonis bebas yang diterima terdakwa penganiayaan mendiang Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Humas PN Surabaya, Alex Adam. Dirinya yang juga menjabat sebagai hakim juga tidak bisa mengomentari putusan karena berkaitan dengan kode etik kehakiman yang dianutnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan atau menilai terhadap putusan itu karena ini terikat kode etik. Dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya," ucapnya, Senin 29 Juli 2024.
Alex juga menjelaskan, pasca vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, seluruh persidangan berjalan seperti biasa di PN Surabaya.
Dirinya juga menilai ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan tersebut, secara ranah hukum hanya dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Bagaimana kemudian putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi, kita hanya menyarankan agar korban diwakili JPU, untuk menempuh upaya hukum, dalam hal ini kasasi," ucapnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa jajaran PN Surabaya tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memeriksa anggota Majelis Hakim yang memberi vonis bebas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Prosedur untuk dapat memeriksa hakim hanya dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah, ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan, sehingga sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” tuturnya.
Dirinya juga memastikan ketiganya masih aktif bekerja seperti biasa, menangani sejumlah kasus dalam persidangan meski mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap bekerja seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, perwakilan massa aksi sekaligus Tim Kuasa Hukum mendiang Dini, Muhammad Sobur, menyampaikan tuntutan untuk bertemu secara langsung dengan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dan meminta ia untuk bertanggung jawab atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa, yang sarat kontroversi.
"Kami ingin bertemu langsung dengan ketua pengadilan, karena setiap aksi ini, perkara ini tidak pernah ditemui oleh ketua pengadilan, pun sampai final dan sampai putusan. terjadi gejolak seperti ini. Kami ingin pertanggungjawaban dari ketua PN untuk mengoreksi dan mengevaluasi terhadap hakim-hakim yang ada di PN Surabaya," tegasnya.