Masyarakat Pesisir dan Mahasiswa Demo Tolak Keberadaan Reklamasi PSN Kenjeran Surabaya
Ratusan massa aksi tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti KUB Nelayan, LPMK, para petani tambak, dan organisasi mahasiswa menggelar unjuk rasa, Jumat 20 September 2024.
Mereka menolak keberadaan reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Kenjeran Surabaya. Massa aksi mulai bergerak pada pukul 14.00 WIB dari Bundaran ITS Sukolilo menuju Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
Namun, di halaman Gedung DPRD Jatim, mereka hanya ditemui oleh sekretariat dewan, dengan alasan pata anggota dewan yang baru dilantik melakukan kunjungan di luar kota.
Massa aksi lalu mencoba melakukan aksi damai, dengan memberikan surat berisi tuntutan dan permohonan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan anggota DPRD Jatim.
Setelah menggelar aksi di depan kantor DPRD Jatim, masa bergerak menuju Balai Kota Surabaya. Mereka mulai memulai orasi dan berdemonstrasi, menuntut Walikota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani nota kesepahaman untuk menolak reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land sekitar 15.15 WIB.
“Kami hadir di sini untuk membersamai dan berjuang bersama nelayan dan warga pesisir agar PSN Surabaya Waterfront Land dapat dicabut. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Walikota untuk dapat menandatangani nota kesepahaman yang berisi penolakan terhadap proyek reklamasi” ujar Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya, Ramadhani Jaka Samudera.
Setelah satu jam berorasi, ternyata Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tidak sedang berada di Balai Kota. Walikota Eri Cahyadi sedang mengadakan kunjungan kerja ke Teluk Lamong.
Mendengar hal tersebut, Anggota Divisi Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Surabaya Choirul Subeki menyatakan, pihaknya kecewa karena tidak bisa menemui Eri di tempat.
"Hasil untuk di Balai Kota, kita kecewa tidak bisa bertemu Walikota maupun Wakil Walikota dan hal ini tentu kita akan melakukan upaya bagaimana mereka bisa membela kepentingan masyarakat Surabaya, khususnya masyarakat pesisir terkait penolakan reklamasi yang ada di Pantai Kenjeran Surabaya," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mewakili Walikota Surabaya menyatakan, pihaknya sudah bersurat kepada kementerian terkait dengan rencana pelaksanaan PSN Surabaya Waterfront Land yang akan mereklamasi pesisir timur Surabaya seluas 1.084 hektar tersebut.
"Surat yang disampaikan oleh pemerintah kota mungkin saat ini juga sedang dalam pembahasan oleh kementerian terkait. Aspirasi warga yang sore hari ini disampaikan kami juga akan meneruskan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan kami," ucapnya.
Yayuk, sapaan akrabnya juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya dikabarkan akan menggelar audiensi terkait dampak pelaksanaan PSN Surabaya Waterfront Land dengan kelompok masyarakat pesisir dalam waktu dekat.
"Kalau untuk kesanggupannya (audiensi dengan masyarakat), seperti yang saya sampaikan tadi, minggu depan kami sampaikan dan kami laporkan," pungkasnya.