Masyarakat Harus Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Keimigrasian
Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar forum opini kebijakan hari ini 6 Juni 2023. Tujuannya untuk mensosialisasikan sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat.
Tema yang diangkat dalam forum opini kali ini adalah Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Pada Layanan Keimigrasian. Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diangkatnya tema kali ini adalah untuk menjamin perlindungan data pribadi dari pengguna layanan keimigrasian.
"Tugas kami adalah menyebarluaskan dan mengembangkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Sehingga, lanjut Imam, diharapkan hasil penelitian tersebut dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi akademisi dan instansi terkait.
"Forum ini sebagai jembatan untuk mensosialisasikan analisis kebijakan kepada masyarakat. Namun, tidak hanya menjadi informasi saja, tetapi juga kami berharap ada feedback dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BSK Y Ambeg Paramarta mengatakan bahwa mengatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari Pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sebagaimana telah diatur dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Undang-undang Hak Asasi Manusia.
"Pada tahun 2022, terdapat banyak berita mengenai kebocoran data pribadi baik pada lembaga negara maupun pada sektor swasta. Hal ini menjadi atensi khususnya bagi pengelola data pribadi Pelayanan Publik di sektor pemerintahan," terangnya.
Ditjen Imigrasi, lanjut Ambeg, termasuk instansi yang menggunakan data pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melaksanakan analisis dan penelitian terhadap implementasi pelindungan data pribadi pada layanan keimigrasian yang berjalan saat ini.
"Hasilnya menjadi saran dan masukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi," harapnya.
Dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, lanjut Ambeg, juga diatur terkait hak-hak subjek data pribadi. Salah satunya untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya.
Lebih lanjut terkait pengelolaan data pribadi Layanan keimigrasian akan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yaitu Ardyan Gilang Ramadhan, S.Sos. Dan didukung analisa dari narasumber lain seperti Agato P. P. Simamora selaku Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta Ibu Masitoh Indriani, SH., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kegiatan Daring ini diikuti oleh Akademisi, ASN Kemenkumham, Mahasiswa, Taruna/i Politekim dan stakeholder terkait lainnya mencakup seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.000 peserta pada kegiatan yang juga ditayangkan Live Streaming di Chanel YouTube Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. (Humas Kemenkumham Jatim)