Masyarakat Diminta Bantu KPK Informasikan Aset Milik Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menginformasikan aset-aset milik tersangka Rafael Alun Trisambodo. Upaya melacak aset dalam rangka membongkar kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) pejabat eks Ditjen Pajak tersebut.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya meminta masyarakat menyampaikan ke KPK jika mendapat informasi aset milik Rafael Alun Trisambodo.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujarnya dikutip beritasatu.com, Kamis 1 Juni 2023.
Hingga kini, lanjut Ali, KPK masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Rafael. Seperti, mobil, motor gede (moge) triumph 1200cc, rumah mewah, sampai dengan kontrakan. Selanjutnya di Jakarta, KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
“Tim penyidikan telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” terang Ali Fikri. Penyitaan terutama yang berkaitan dengan kasus gratifikasi ataupun pidana pencucian uang.
Mulai Ditetapkan Tersangka
Ditulis Ngopibareng.id Kamis 30 Maret 2023, KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Kata Ali Fikri, KPK melakukan telaah terhadap Rafael Alun Trisambodo ini mulai tahun 2011 sampai dengan 2023 sekarang. Dari situ KPK mengklaim telah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
Advertisement