Bondowoso Kini Bolehkan Tarawih di Masjid dan Buka Puasa Bersama
Masyarakat muslim di Bondowoso diperbolehkan salat Tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi di masjid dan musala. Namun, harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes), meski Bondowoso sudah masuk zona hijau Covid-19.
”Masyarakat boleh salat Tarawih di masjid dan musala, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso KH .Asy’ari Pasha pada Selasa, 13 April 2021.
Dia menambahkan, protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat adalah memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah salat Tarawih, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat sendiri. ”Untuk tadarus sebaiknya di rumah. Tapi, jika harus dilakukan secara bersama-sama di masjid dan musala, tetap terapkan disiplin protokol kesehatan sebagaimana fatwa MUI,” tambahnya.
Untuk sahur dan buka puasa, KH.Asya’ri Pasha menyarankan masyarakat melakukan di rumah dan jangan berkumpul. Namun, jika ada buka puasa bersama yang sudah terencana atau terjadwal, masyarakat wajib menerapkan disiplin protkes. ”Masyarakat Muslim di Bondowoso diberi kelonggaran pada bulan Ramadhan tahun ini. Tapi, harus menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin juga mengatakan masyarakat muslim di Kota Tape –sebutan Bondowoso- boleh melaksanakan salat Tarawih di masjid dan musala. Terpenting, masyarakat menerapkan disiplin prokes. “Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat Muslim salat Tarawih di masjid dan musala dengan protokol kesehatan. Di Bondowoso sudah zona hijau Covid-19, sehingga masyarakat boleh salat Tarawih di masjid dan musala, tapi tetap pakai protokol kesehatan,” katanya.
Advertisement