Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Perubahan UU Pilkada di Tugu Pahlawan Surabaya
Menanggapi putusan badan legislasi (Baleg) DPR RI, yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang perubahan terhadap UU Pilkada, sejumlah massa melakukan unjuk rasa damai, Kamis 22 Agustus 2024. Titik kumpul di dekat Tugu Pahlawan, Jalan Bubutan, Surabaya.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, terlihat puluhan massa aksi berpakaian hitam-hitam sudah tiba di titik unjuk rasa pukul 09.00 WIB. Mereka datang sambil membawa poster ataupun spanduk berisi tuntutan, misalnya 'Cari Kerja Susah Kecuali Bapakmu Jokowi', '#KawalPutusanMK', '#LawanPolitikDinasti', dan '#TolakRUUPilkada'.
Terlihat sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi unjuk rasa kali ini juga menumpahkan kekesalan dan kegeramannya terhadap rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo beserta partai koalisi pendukungnya yang gemuk.
Rezim pemerintahan saat ini berusaha untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan menghalalkan segala cara untuk bisa melanggengkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Memangnya negara ini hanya punya keluargamu (keluarga Jokowi) saja, aku muak, kami sudah muak," ungkap salah satu orator dalam aksi pagi ini.
Koordinator aksi Thantowi menjelaskan, pihaknya memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Pahlawan sebagai upaya untuk melakukan pencerdasan kepada publik bahwa negara sedang tidak baik-baik saja.
"Tujuan utama kami pencerdasan publik bahwa masyarakat harus tahu negara kita sedang dihadapkan kepada posisi yang tidak menyenangkan, Kota Surabaya sebagai kota perlawanan dan perjuangan melawan ketidakadilan yang sedang dipertontonkan pemerintah Jokowi dan penerusnya Prabowo," tegas dia.
Massa aksi di Kota Pahlawan hari ini juga menuntut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan menolak perubahan UU Pilkada.
"Kawal putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang ambang batas umur dan syarat partai politik, harapan kami semua masyarakat bisa mendapat akses ekonomi dan politik secara fair bukan karena anak Jokowi, bukan geng Prabowo. Kita tolak dinasti politik Jokowi," pungkasnya.