Masyarakat Adukan Bacaleg Terindikasi Dewas BUMD Surabaya ke KPU
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kedatangan mereka ingin melaporkan tiga Bacaleg yang terindikasi aktif menjabat sebagai pengawas salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Kami dari Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan tiga bacaleg yang bermasalah. Tiga bacaleg ini melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang calon legislatif tidak boleh menjabat pada sebuah lembaga yang dibiayai negara. Sebelum pencalonan disyahkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata perwakilan Masyarakat Peduli Demokrasi,
Muhammad Safii.
Safii mengungkapkan, tiga bacaleg yang dilaporkan tersebut adalah Ketua Badan Pengawas RPH Surabaya, Mohammad Faridz Afif dan dua lainnya adalah anggota LPMK, yaitu Zainal Arifin dan Hariyanto.
"Laporan ini kami lakukan agar ada tindakan dari KPU Surabaya untuk diteruskan Bawaslu. Kami juga akan bersurat kepada Pemkot Surabaya agar yang bersangkutan dipecat," ungkap Safii.
Pihaknya menyebut, selain tiga bacaleg yang dilaporkan tersebut masih ada empat nama lagi yang akan dilaporkan dengan indikasi yang sama. "Kami masih menunggu bukti-buktinya untuk laporan selanjutnya," tambahnya.
Ia berharap, adanya laporan ini bisa membuat KPU lebih selektif dalam melakukan verifikasi bacaleg, sehingga pemilihan legislator khususnya di Surabaya bisa berlangsung terbuka tanpa adanya indikasi kecurangan.
"Kami merasa kecewa karena KPU masih kecolongan. Kenapa ini dibiarkan? Kami takut ada indikasi main mata, kesewenang-wenangan, memakai jabatan untuk hal-hal yang seperti ini. Jadi, kami juga berharap masyarakat tidak bersikap apatis. Masyarakat harus aktif agar integritas KPU dan pemilu lebih baik. Makanya kami hari ini melaporkan supaya KPU berbenah," tandasnya.
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Memang benar dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sesorang yang mencalonkan tidak boleh memiliki jabatan atau pekerjaan yang dibiayai oleh negara. Baik ASN, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD sebelum mencalonkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri," katanya.
Meski demikian, Nano biasa ia disapa menegaskan, ada teknis yang diterapkan. Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) yang masih berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD paling lambat harus menyerahkan surat pengunduran dirinya pada 3 Oktober 2023, jika memang mereka ingin tetap maju ke Pemilihan Legislatif (Pilleg) 2024.
"Laporan ini kami terima, selanjutnya kami lalukan klarifikasi ke partai dan partai akan menyampaikan hasil ke KPU. Bila memang ada hal yang bisa menggugurkan pencalonan, partai harus menganti nama tersebut. Untuk bacaleg yang masih berstatus ASN, Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN selambat-lambatnya menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023," kata Nano menjelaskan.
Diketahui, verifikasi BCAD KPU kota Surabaya tengah dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. "Kami menindaklanjuti setiap laporan, tetapi belum tentu semua laporan masyarakat itu benar. KPU Surabaya akan mengkaji apa yang ada di depan kami dan tidak bisa berandai-andai," pungkasnya.
Advertisement