Masyaraka Tak Patuh Prokes, Harus Disikapi dengan Tegas
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) memakai masker dan menjaga jarak masih tergolong rendah, dan menjadi catatab penting. Aangka ketidakpatuhan harus diwaspadai dan disikapi dengan tegas agar tidak berdampak besar terhadap laju penularan di tengah-tengah masyarakat.
"Angka ketidakpatuhan ini masih tergolong tinggi dan implikasi dari minimnya kepatuhan protokol kesehatan adalah kenaikan penularan di daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Wiku mengungkapkan hal itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat 30 Juli 2021.
Dari data tingkat kepatuhan, terdapat sekitar 27,03% desa/kelurahan memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam memakai masker. Lalu, sekitar 28,36% desa/kelurahan memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menjaga jarak.
Menekan Angka Penularan
Angka ini harus disikapi dengan menekan penularan COVID-19 dan mengakselerasi penurunan kasus. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia harus turut serta mengawasi jalannya protokol kesehatan. Dan mengambil sikap tegas terhadap para pelanggar dengan melakukan penindakan.
"Saya mohon agar semua pihak yang bertanggung jawab, mengawasi jalannya protokol kesehatan untuk dapat lebih tegas menyikapi pelanggaran di daerahnya masing-masing," tegas Wiku.
Sebaliknya, bagi daerah yang telah bekerja keras dalam mengatasi kasus di daerahnya, Satgas memberikan apresiasinya. Kedepan harus terus meningkatkan upaya penanganan agar laju penularan dapat dicegah dan angka kematian dapat ditekan.
"Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan yang baik, terimakasih atas kerja kerasnya dan harap terus konsisten," apresiasi Wiku.
Untuk menegakkan disiplin sehubungan dengan protokol kesehatan tersebut, beberapa daerah terpaksa menggunakan jalur hukum merujuk pada UU Kesehatan dan Kekarantinaan.
Bagi yang terbukti melanggar ada yang didenda hingga ratusan ribu rupiah dan dikenakan sanksi sosial bagi pelanggar ringan.
Advertisement