Masuk RTH, Lahan Kawasan GOR yang Diminta BPN Jember Ditangguhkan
Upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember untuk memiliki lahan di kawasan GOR PKSPO Kaliwates tidak berjalan mulus. Selain menuai kontroversi, lahan tersebut diketahui sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, kawasan GOR PKSPO Kecamatan Kaliwates merupakan salah satu RTH.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana.
Informasi bahwa GOR PKSPO Kaliwates masuk salah satu RTH baru diketahui oleh DPRD Jember setelah mendapat masukan dari masyarakat. Sehingga, meskipun sudah mendapat restu Bupati Jember Hendy Siswanto, pelepasan aset seluas 5.700 meter persegi itu ditangguhkan.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, berdasarkan laporan dari Komisi C DPRD Jember dan BPKAD Jember, lahan seharga kurang lebih Rp 17 miliar itu, tidak ada persoalan jika dihibahkan.
Namun, belakangan diketahui bahwa kawasan tersebut masuk salah satu RTH.
“Semula tidak menyadari lahan GOR PKPSO masuk kawasan RTH. Padahal, proses mengolah tahapan hibah melibatkan Komisi C, BPKAD, serta BPN,” kata Itqon, Selasa, 15 November 2022.
Karena dinilai bertabrakan dengan Perda RTRW, DPRD Jember kemudian memilih berhati-hati melepaskan lahan tersebut untuk BPN Jember.
Terkait dokumen yang sudah terlanjur masuk dalam sidang paripurna, untuk sementara ditangguhkan. Dokumen tersebut tidak diserahkan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Kami akan melibatkan tenaga ahli untuk mengkaji apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar jika aset tersebut dilepas untuk BPN,” tambah Itqon.
Diketahui, rapat paripurna persetujuan hibah barang milik Pemkab Jember sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni meminta pimpinan DPRD Jember, jika ada permohonan hearing ke Komisi A terkait persoalan tanah, agar didisposisikan ke Komisi C. Hal itu sebagai rekasi atas keputusan Pimpinan DPRD Jember yang memberikan tugas kepada Komisi C terkait pelepasan aset Pemkab Jember untuk BPN Jember.
Interupsi senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jember, Mujiburrahman Sucipto. Sucipto meminta pimpinan DPRD Jember tidak serta merta mendelegasikan pelepasan aset Pemkab untuk BPN Jember ke Komisi C.
Bahkan, Sucipto meminta agar mitra Komisi C ditukar menjadi mitra Komisi A. Komisi C jadi mitra BPN dan Komisi A menjadi mitra BPKAD.
Meskipun sempat diwarnai interupsi, namun pada akhirnya seluruh legislator menyetujui pelepasan aset Pemkab Jember untuk BPN Jember.
Diketahui, DPRD Jember memberikan perlakukan berbeda antara proses hibah untuk BPN dan Polres Jember. Dalam proses hibah lahan seluas 3,2 hektare kepada Polres Jember, DPRD membentuk panitia khusus berjumlah 25 orang. 25 orang tersebut terdiri atas anggota Dewan lintas komisi maupun antar fraksi.
Sementara dalam pelepasan aset untuk BPN Jember, DPRD Jember tidak membentuk panitia khusus. Sebab sudah ada empat panitia khusus yang terbentuk di DPRD Jember, sehingga tidak memungkinkan membentuk panitia khusus lagi.