Masuk PPKM Level 3, Bupati Bondowoso Bolehkan PTM Digelar
Kerinduan para pelajar di Bondowoso Jawa Timur untuk belajar di sekolah mulai terobati, setelah Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Bupati Salwa melalui Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Level 3 di Bondowoso memperbolehkan pelajar SD, SMP, dan SMA melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Pelajar SDLB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Pelajar PAUD/TK maksimal 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
”Kami memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA didasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri Nomor 384 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 ) terkait PTM terbatas PPKM Level 1,2,3. Kita sudah masuk PPKM Level 3, sehingga PTM diperbolehkan,” kata Bupati Salwa, Senin 16 Agustus 2021.
Kendati PTM di sekolah diperbolehkan, orang nomor satu Pemkab Bondowoso, itu mengimbau sekolah disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covd-19. Mengingat, masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
”Diperbolehkan pembelajaran tatap muka, ini sekolah wajib protokol kesehatan sebagaiman diatur SKB 4 Menteri. Sehingga pembelajaran tatap muka di sekolah jangan menjadi penyebab penularan Covid-19,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso Sugiono Eksantoso meminta sekolah mempersiapkan sarana dan prasana pendukung pelaksanaan PTM terbatas untuk memenuhi prokes Covid-19.
Termasuk meminta persetujuan orangtua atau wali apakah mengizikan atau tidak anaknya mengikuti PTM terbatas di sekolah.
”Ini agar PTM terbatas berjalan lancar dan aman. Tak kalah pentingnya, sekolah harus melarang siswa yang sakit mengikuti PTM,” jelas Sugiono.
Advertisement