Masuk Perairan Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia ketika berada di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis 8 Oktober 2020. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan illegal.
"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati anak buah kapal (ABK) 6 orang, warga negara asing, termasuk nakhoda. Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI," ujar Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Proses penangkapan dimulai saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara. "Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) dengan menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju kapa lasing yang dicurigai.
Saat didekati, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-358.
Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kapal ikan asing tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. "Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," tegas Komandan Guspurla Koarmada I.
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyampaikan bahwa TNI AL, utamanya Koarmada I, tidak pernah mengubah komitmen untuk terus-menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.
"Walau di tengah pandemi Covid-19, menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," lanjutnya.
Kini, kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. (Ant)