Masuk Mobil Warga, Orang Gangguan Jiwa Sempat Dibogem Massa
Seorang pria menjadi sasaran amuk warga. Dia tertangkap tangan hendak mencuri mobil Honda Grand Civic N 1924 GI tahun 1991. Dia terpergok sudah berada di dalam mobil dengan kondisi mesin mobil sudah menyala. Belakangan pelaku diduga sedang menderita gangguan jiwa. Pelaku adalah FI, 30 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB Rabu, 24 Juni 2020 malam. Mobil milik Barid Andi Prasetyo, 42 tahun, warga Jl. Musi 73, Penganjuran, Banyuwangi ini diparkir di pinggir jalan. Mobil tersebut sudah ditutup dengan body cover. Sementara pemiliknya istirahat di dalam rumah.
"Saya diberitahu tetangga saya. Mobil saya kok menyala. Saya langsung keluar dan saya sergap dia," kata Barid.
Pada saat itu, menurut Barid, pelaku sudah duduk di kursi sopir dengan kondisi mesin mobil menyala. Setelah berhasil menyergap pelaku, diapun berteriak minta bantuan warga.
Tak lama kemudian sejumlah warga datang ke lokasi. Beberapa di antara mereka sempat melampiaskan kemarahan dengan melepaskan pukulan pada pelaku.
Tak lama berselang petugas Kepolisian datang dan mengamankan pelaku. Pelaku bersama barang bukti dan korban langsung dibawa ke Polsek Banyuwangi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki membenarkan adanya percobaan pencurian tersebut.
"Setelah kita lakukan pengecekan ternyata pelaku punya penyakit gangguan jiwa. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh pamannya, dan dia betul beberapa kali masuk rumah sakit jiwa," tegas Ali Masduki.
Ali menjelaskan, pihaknya juga mengecek yang bersangkutan apakah bisa mengemudikan mobil apa tidak. Ternyata, kata Ali, yang bersangkutan tidak bisa mengemudikan mobil.
Ali juga memanggil keluarga FI untuk memastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa. Diketahui rekam medis FI memang pernah masuk rumah sakit jiwa.
"Kemudian kita periksakan yang bersangkutan di Rumah Sakit jiwa yang ada di sini dengan didampingi keluarganya," tegasnya.
Selanjutnya Polisi akan menyampaikan pada korban bahwa percobaan pencurian itu dilakukan oleh orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa. Sehingga pelaku tidak bisa dihukum.
Advertisement