Masuk Mall Wajib Vaksin Booster, Ojol Jatim Minta Keringanan
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur (Jatim) menyoroti kebijakan diwajibkannya vaksin booster bagi para pengunjung mall. Mereka pun meminta keringanan peraturan.
Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, permintaan keringanan tersebut berlaku bagi ojok online (ojol) yang hendak mengambil pesanan yang dibeli secara online di dalam mall.
"Kalau sampai membatalkan pesanan, nantinya akan berpengaruh pada penilaian individunya dalam sistem aplikasi yang dimiliki. Ini akan menurunkan pendapatan yang diperoleh," kata Daniel, Minggu, 17 Juli 2022.
Daniel menyebut jika pernyataannya itu bukan karena menolak Surat Edaran (SE) Mendagri tentang vaksin booster. Sebab, syarat tersebut juga menghindarkan para ojol dari penyebaran Covid-19.
"Jangan salah. Kami malah mendukung sepenuhnya. Toh, itu demi kebaikan dan keselamatan dari kita semua, tak terkecuali untuk rekan-rekan driver online, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Daniel, teman-temannya yang belum mendapatkan vaksin booster atau tahap 3 akan sangat kesulitan. Padahal, para ojol tersebut telah melakukan vaksinasi dosis 1 maupun 2.
"Masih banyak rekan-rekan driver online, khususnya ojol yang belum mendapatkan vaksinasi booster. Banyak rekan-rekan ojol yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2," jelasnya.
Oleh karena itu, Daniel meminta agar peraturan tersebut sedikit diringankan untuk para ojol. Yakni tanpa melakukan vaksin booster, tapi diganti dengan bukti pemesanan pelanggan. “Harus bisa menunjukkan orderan online melalui aplikasi, dipersilahkan masuk. Dengan catatan, sudah vaksinasi minimal dosis satu, seperti persyaratan sebelumnya," ucapnya.
Advertisement