Masuk Mall di Kota Malang Wajibkan Vaksin Booster
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan vaksin booster atau dosis ketiga bagi masyarakat yang ingin masuk atau mengakses tempat wisata, mall, rumah makan, perkantoran hingga kafe.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 36 Tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
"Ini kami lakukan sebagai langkah mitigasi (penyebaran Covid-19). Tinggal nanti masyarakat dimohon kesadarannya untuk vaksin booster," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Jumat 22 Juli 2022.
Namun bagi yang tidak bisa divaksin karena mengidap penyakit bawaan, serta anak di bawah usia 18 tahun masih diperbolehkan masuk ke tempat publik dengan menyertakan surat keterangan dokter serta identitas diri.
"Jadi kami sifatnya mengimbau, maka supaya bersama-sama untuk mitigasi Covid-19. Ini kan untuk herd immunity," katanya.
Hingga saat ini capaian vaksinasi booster di Kota Malang berada di angka 43 persen. Untuk terus mempercepat proses vaksinasi, Sutiaji mengatakan, akan membuat gerai vaksinasi hingga RT/RW.
"Ini masih disusun mekanisme dan jadwalnya untuk memudahkan vaksinasi ke RT/RW," ujarnya.
Pemkot Malang sendiri sudah menyiapkan 81 tempat pelayanan vaksinasi yang terdiri dari 16 puskesmas, 20 rumah sakit dan 45 klinik.
Advertisement