Masuk Level Empat, Walikota Blitar Laksanakan PPKM Mikro Darurat
Kota Blitar masuk dalam daftar 74 kota yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kota Blitar mendapat penilaian level empat dari pemerintah pusat.
Walikota Blitar Santoso mengatakan pemerintah pusat memiliki pertimbangan untuk membuat keputusan Kota Blitar masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
"Nah itu sudah dari pusat yang mengatur. Kan ada kriteria-kriterianya. Jadi, sifatnya itu kita siap melaksanakan ketentuannya yang ada, oke," ujar Santoso, Kamis, 1 Juli 2021.
Santoso tak menampik Kota Blitar mendapat penilaian level empat karena rasio yang tinggi antara angka konfirmasi positif Covid-19 dan jumlah penduduk yang sedikit.
Sementara hingga Rabu, 30 Juni 2021, tercatat 2.839 kasus positif Covid-19 di Kota Blitar. Dari jumlah itu 123 orang meninggal atau sekitar 4,33 persen dari jumlah kasus positif.
Sementara, populasi penduduk di Kota Blitar sekitar 150.000 jiwa. Mereka tersebar di tiga kecamatan. "Oh ndak, yang jelas Pemerintah Pusat sudah cukup jelas indikatornya kenapa kita masuk. Nah itu kita ikuti saja," tegasnya.
Santoso baru saja mengikuti rapat melalui video conference terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan. Ia telah menerima garis besar arahan dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Santoso mengatakan, Kota Blitar akan melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut. Sebab, Kota Blitar dikelilingi wilayah Kabupaten Blitar.
Apalagi, dengan penilaian level tiga dalam penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, pada prinsipnya hampir sama tindak lanjutnya dalam menjalankan PPKM.
"Nanti malam kita rapat bersama pemkab, karena penilaian level 3 dan level 4 itu aturannya yang harus dilakukan sama saja," ujarnya tanpa memerinci persamaan tersebut.
Penutupan tempat wisata
Dengan masuknya Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM Mikro Darurat, Santoso memastikan tempat wisata akan ditutup sementara. Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Istana Gebang, dan lainnya akan ditutup hingga 20 Juli.
"Kemarin sudah kita awali kita tutup tiga hari, ini akan kita perpanjang sampai tanggal 20 (Juli) sesuai masa pemberlakuan PPKM Mikro Darurat," ujarnya.
Selain penutupan destinasi wisata, perkantoran terutama di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan pembatasan dengan mengutamakan penerapan berkerja dari rumah (WFH).
Namun, beberapa kantor yang membidangi sektor esensial akan mendapatkan kelonggaran lebih untuk pemberlakuan kerja di kantor. Namun, ujarnya, secara garis besar diperkirakan pemberlakuan WFO dan WFH akan seimbang.
"Karena kantor itu juga harus tetap jalan, karena kantor juga dituntut bagaimana percepatan penyerapan anggaran sehingga perputaran roda ekonomi di masyarakat juga akan jalan," katanya.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, pembelajaran tatap muka di kelas akan dihentikan dan sepenuhnya diganti dengan pembelajaran secara daring.
"Kebetulan saat ini sedang libur, tapi nanti waktu libur habis dan masih dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini ya sudah, akan daring semua," ujarnya.
Ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan di rumah ibadah juga akan ada pengetatan. Santoso mengatakan, kementerian Agama sedang menyusun regulasi khusus terkait kegiatan peribadatan di rumah ibadah di wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat.