Masuk Level 3, Kota Malang Longgarkan Sejumlah Aktivitas
Kota Malang saat ini sudah masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Turunnya level PPKM ini membuat pemerintah daerah setempat menerapkan relaksasi aktivitas masyarakat baik dalam kegiatan perekonomian, pendidikan maupun keagamaan.
Salah satunya saat ini sejumlah mal di Kota Malang sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah kurang lebih dua bulan tutup . Jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Tentu kami bersyukur karena saat ini Malang masuk ke dalam PPKM level 3. Ini menunjukkan bahwa akan ada kelonggaran sedikit termasuk dalam hal sekolah tatap muka," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Rabu 1 September 2021.
Selain relaksasi dalam hal pendidikan, di masa PPKM level 3 ini, tempat ibadah yang sebelumnya ditutup kini sudah boleh digunakan kembali.
"Tempat ibadah seperti, masjid, vihara, pura, gereja dan klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3. Dengan maksimal kuota 50 persen dari daya tampung," katanya.
Selain itu ujar Sutiaji, kapasitas dine in juga mengalami kelonggaran pada masa PPKM level 3 ini, yang sebelumnya dibatasi maksimal tiga orang kini menjadi enam orang. "Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen atau maksimal enam orang," ujarnya.
Dengan turunnya Kota Malang ke PPKM Level 3 ini kata Sutiaji menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai sadar terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. "Tapi jangan sampai sudah PPKM level 3 terus lalai terhadap protokol kesehatan," katanya.