Masuk DPO, Rizieq Resmi Jadi Buron
Jakarta: Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab resmi masuk Daftar Pencarian Orang. Rizieq masuk daftar buronan karena tetap tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi.
"Kasus tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab) perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Surat DPO diterbitkan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5). Kemudian, penyidik berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyakan terkait keberangkatan Rizieq ke luar negeri.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan, penyidik setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan. Apakah ada yang bersangkutan di rumahnya, setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia," kata dia.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang rapat untuk menentukan langkah berikutnya setelah Rizieq masuk daftar buronan.
"Rapatnya masih berlangsung, karena sudah mengeluarkan DPO tentunya akan dibahas di rapat itu," kata Argo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (kuy)
Advertisement