Masuk DPO KPK, Gus Yahya Yakin Mardani Maming Akan Menyerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani H Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan Selasa 26 Juli 2022.
Ali Fikri menambahkan, KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin 25 Juli 2022, KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Gus Yahya Optimis Maming Akan Menyerahkan diri
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya secara terpisah meyakini Bendahara Umumnya Mardani Maming yang masuk DPO akan menyerahkan diri ke KPK.
Maming diketahui telah menjadi tersangka korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia kini berstatus buronan lembaga antirasuah itu. "Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DIY, Selasa 26 Juli 2022.
Gus Yahya mengklaim tak tahu kasus dugaan korupsi yang menjerat Maming hingga menjadi buronan KPK. Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Firli Bahuri Cs. "Ya kita enggak tahu apa yang terjadi, tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja lah. Kita hormati proses hukumnya," ujarnya.
Mardani Maming Jadi Buron, PDIP Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK
Tindakan hukum ini dilakukan KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin 25 Juli 2022. KPK menyebut politikus PDIP itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan praperadilan dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022.
Kader PDIP Mardani Maming itu berurusan dengan KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Advertisement