Masuk Daftar PPKM Darurat, Walikota Surabaya: Kita akan Inline
Pemerintah Republik Indonesia akan segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menangani lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 yang menghantam Pulau Jawa, 3-20 Juli mendatang.
Hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo memutuskan ada 44 daerah yang akan memberlakukan PPKM Darurat dibawah komando Luhut Binsar Panjaitan. Salah satunya Kota Surabaya menjadi daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengaku, sampai saat ini belum menerima informasi apapun termasuk surat edaran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"PPKM darurat belum ada informasi maupun edaran. Jadi kita tunggu saja. Kalau ada akan kita jalankan sesuai edaran yang disampaikan, kita akan inline," ungkap Eri saat ditemui di Balai Kota, Surabaya, Rabu 30 Juni 2021.
Eri tak menyangkal jika saat ini kondisi Kota Pahlawan sedang memburuk akibat lonjakan kasus yang terjadi. Ini terbukti dengan penuhnya bed di RS Rujukan hingga tingkat kematian yang sangat tinggi.
Untuk itu, saat ini, Surabaya sendiri tengah menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam penebalan PPKM Mikro. Dalam kebijakan, diberlakukan aturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan take away diperbolehkan aktif 24 jam.
Tak hanya itu, diberlakukan penutupan tiga ruas di Jalan Tunjungan, Jalan Pemuda, dan Jalan Darmo yang berlangsung mulai jam 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dengan segala kebijakan yang ada saat ini, ia berharap dukungan masyarakat dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar kondisi dapat cepat membaik.
"Semoga tidak lama kita bisa menatap Surabaya seperti dulu bagaimana ekonomi yang baik seperti dulu, anak cucu bisa main di taman seperti dulu. Kebersamaan ini yang bisa menyelesaikan ini semuanya," pungkasnya.
Advertisement