Masuk Aceh, Pramugari Wajib Berjilbab
Surat edaran dilayangkan Bupati Aceh Besar Besar Mawardi Ali kepada maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Isinya, mewajibkan pramugari seluruh maskapai penerbangan untuk berbusana muslimah.
Surat bernomor 451/65/ /2018 tertanggal Kamis 18 Januari 2018, ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Surat itu ditujukan ke delapan maskapai, mulai Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.
Dalam surat itu tertulis, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.
Selain itu, juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Oleh karena itu dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut, seperti Menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar M. Basir memastikan surat itu memang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Besar untuk menjalankan syariat islam. "Iya benar surat itu dari Pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," katanya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Tahun 2016 menyabet predikat World’s Best Airport For Halal travellers dalam World halal tourism awards 2016 lalu. (tom)