Member MeMiles Minta Kejati Jatim Transparan Tangani Kasus
Ratusan orang dari member MeMiles menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin, 2 Maret 2020. Mereka merupakan pihak yang mendukung MeMiles dan menuntut kasus MeMiles agar diproses secara transparan.
Massa aksi ini telah berkumpul di depan Kejati Jatim sejak pukul 08.30 WIB. Mereka menggunakan pakaian putih-biru. Sebagian juga mengenakan segaram member MeMiles dengan tulisan nama di dada mereka. Beberapa orang juga memamerkan kartu identitas bertuliskan kode refferal MeMiles.
"Save MeMiles! MeMiles adalah aplikasi masa depan yang dapat menolong nusantara di masa depan," teriak massa aksi.
Koordinator aksi, David Oktarefia mengatakan, unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan atas aplikasi MeMiles. Mereka ingin kasus MeMiles diproses secara cepat tanpa berbelit-belit dan transparan.
"Tidak ada tuntunan yang spesifik, kami minta kasus ini diproses dengan transparan dan berkeadilan. Kalau memang ditemukan ada unsur melawan hukum ya silakan diproses. Tapi kalau tidak, ya jangan dilanjutkan. Itu pesan kami ke kejaksaan," ujar David yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Member Memiles Nusantara.
Massa aksi itu mengaku berasal dari bebagai daerah. Mulai Surabaya, Malang, Jakarta, Bandung, Bangka Belitung, Medan, dan lain-lain. Mereka merupakan perwakilan tiap daerah untuk menunjukkan keseriusan mereka atas dukungan terhadap aplikasi MeMiles.
"Karena kami tidak merasa dirugikan atas aplikasi ini. Ini kan seperti e-commerce gitu. Jadi ini merupakan karya anak bangsa yang harusnya didukung," kata Yeni, salah satu peserta aksi yang juga member MeMiles.
Setelah melakukan aksi selama 2 jam, salah satu perwakilan yang juga koordinator aksi, David dipanggil untuk bertemu dengan perwakilan Kejati Jatim. Saat audiensi itu David mengutarakan niat massa aksi. Menurutnya, respons Kejati Jatim cukup baik atas tuntutan mereka.
"Tadi saya diterima oleh Aspidum, Pak Herry. Kami sudah sampaikan salam kepada Pak Kajati bahwa bahwa kami ini sahabat Kejati," kata David.
David juga berpendapat, kalau sebenarnya MeMiles tidak benar-benar bersalah, hanya saja belum ada sistem hukum yang menaungi perusahan tersebut.
"Kami puas bertemu dengan perwakilan kejaksaan. Kejaksaan juga menyarankan pembentukan payung hukum untuk bisnis ini," kata David.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, massa yang medatangi Kejati Jatim untuk melakukan penanganan kasus MeMiles dengan transparan.
"Mereka tidak ada tuntutan, hanya menempatkan diri sebagai sahabat kejaksaan. Bukan intervensi, tapi cuma ingin mencermati kasus," kata Richard.