Massa Masuk Masjid, Kelompok Berseragam Banser NU Bersikap Keras
Aksi #2019Ganti Presiden akhirnya berangsur-angsur membubarkan diri. Balik kiri dari massa aksi #2019Ganti Presiden ini terjadi setelah polisi melakukan tindakan tegas kepada massa aksi yang awalnya tak mau membubarkan diri.
Awalnya, saat datang massa aksi #2019Ganti Presiden ini berkumpul di depan ruko-ruko di sekitar Tugu Pahlawan Surabaya. Tak ingin massa semakin membesar di satu titik, polisi pun akhirnya menghalau massa aksi #2019Ganti Presiden untuk membubarkan diri. Lewat pengeras suara, polisi meminta mereka untuk membubarkan diri.
Namun ajakan dari polisi ini tak digubris. Massa aksi #2019Ganti Presiden, tetap kekeuh bertahan. Polisi pun akhirnya bertindak tegas. Massa aksi #2019Ganti Presiden dipaksa untuk membubarkan diri.
Massa aksi #2019Ganti Presiden, pun akhirnya bergeser. Mereka kemudian berkumpul di depan kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. Di lokasi ini, massa aksi #2019Ganti Presiden sempat melakukan orasi.
Orasi ini pun tak berlangsung lama. Pasalnya ada kelompok lain yang berseberangan juga melakukan aksi. Mereka datang dari kelompok yang menolak aksi #2019Ganti Presiden. Aksi #2019Ganti Presiden pun tak jenak. Bahkan massa aksi dari #2019Ganti Presiden, semakin membesar. Mereka datang dengan menggunakan seragam Pemuda Pancasilan dan Banser NU.
Aksi pun semakin memanas. Massa aksi yang menolak #2019Ganti Presiden pun mendekati massa aksi #2019Ganti Presiden. Kericuhan pun sempat terjadi di depan Masjid Kemayoran di Jalan Indrapura. Sekelompok orang dengan berpakaian Banser NU bersikap keras. Mereka minta aksi #2019Ganti Presiden segera membubarkan diri. Mereka mengklaim, tak rela jika Masjid Kemayoran dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Massa dari kelompok #2019Ganti Presiden memang ada dalam area Masjid Kemayoran. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiaawan sempat mengimbau massa keluar dari masjid. Namun tak digubris. Kelompok berseragam Banser NU pun akhirnya bersikap keras. Bentrok pun akhirnya tak terelakan. (hrs)
Advertisement