Massa Desak BPJS Kesehatan Surabaya Segera Turunkan Tarif
Sekelompok massa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya, Jalan Dharma Husada pada Jumat 3 April 2020. Niat mereka ialah BPJS Wilayah Surabaya segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan kenaikan iuran per bulannya.
Salah satu warga penuntut, Kusman Hadi berharap, agar BPJS Kesehatan Surabaya segera menjalankan kebijakan yang telah diketuk palu oleh MA pada 7 Februari 2020. Terdapat catatan bahwa putusan tersebut dapat dilakukan selambatnya pada Mei 2020.
“Kita menyerahkan berkas salinan dari MA. Kita print (cetak) dan diserahkan ke BPJS Surabaya. Dari sini berusaha segera mungkin diberi putusan bahwa putusan MA harus segera dieksekusi oleh Presiden, jadi tidak menunggu 90 hari seperti yang dibahas di media,” kata Kusman, setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Kantor BPJS Surabaya.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, Kusman menegaskan agar keinginannya dapat tercapai dalam waktu dekat ini. Dengan alasan, warga sangat keberatan dengan naiknya tarif yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Jadi keinginan kami, satu atau dua hari ke depan masyarakat bisa kembali ke iuran lama, dan ini diamini BPJS Surabaya, (bakal berlaku juga) untuk pembayaran yang saat ini belum dilaksanakan oleh warga. Kita menunggu tapi kami berharap 1 atau 2 hari kedepan iuran kembali normal,” pinta Kusman.
Dia lantas mengambil contoh kebijakan PLN. Menurutnya, pemerintah harus memperdulikan masyarakat yang tengah kesulitan dalam hal keuangan ditengah pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi darurat gini PLN saja tiga bulan kasih gratis, dengan adanya eksekusi yang kayak gitu sudah (sejak) satu bulan, masa (BPJS Kesehatan) tidak bisa. saat ini semua daring bisa kok, tinggal pengucapan dari Presiden saja. Jangan diambil ribet,” bebernya.
Di lokasi yang sama, Kepala Cabang Kamtor BPJS Surabaya, Dr Herman Dinata mengaku menerima masukan dari beberapa warga tersebut. Dia bakal segera melaporkan permasalahan ini ke BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta.
“Tentunya kami dari BPJS Kesehatan dengan adanya masukan dari teman-teman ini, ya kita akan segera teruskan ke kantor pusat. Supaya bisa dipercepat tentunya, dengan adanya permintaan dan tekanan,” tutur Herman.
Dia sependapat dengan masyarakat, bahwa pemotongan tarif iuran BPJS Kesehatan bisa dipercepat. Karena, permasalahan ini telah menyangkut ekonomi rakyat.
“Terkait keluarnya putusan dari MA untuk iuran supaya bisa kembali ke Perpres sebelumnya. Saya rasa dari pemerintah juga masih ada corona itu, di satu sisi ya kesehatan itu perlu. Tapi biaya ya jadi perhatian pemerintah juga lah saya yakin,” tutupnya.