Masriah, Pelaku Teror Kotoran Manusia di Sidoarjo Hari ini Bebas
Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini, Jumat, 30 Juni 2023.
Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan Masriah ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Selama di lapas, lanjut Prayogo, Masriah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.
Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.
"Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," pungkas Prayogo.