Masriah, Pelaku Teror Kotoran di Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka
Masriah, pelaku teror kotoran manusia dan air kencing ke rumah tetangga, Wiwik Winarti akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Atas status barunya, Masriah segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Masriah mendatangi Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa, 23 Mei 2023, didampingi Kepala Desa setempat dan seorang warga sebagai saksi. Ia memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas tindak kejahatan yang diperbuatnya.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, Masriah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan resmi menyatakan Masriah sebagai tersangka. Sesuai Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 huruf C dan F dengan ancaman pidana 3 bulan atau maksimal denda Rp 50 juta," ucap Anas, Rabu, 24 Mei 2023.
Selanjutnya, berkas tersangka Masriah akan dikirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat, 26 Mei 2023 besok. Dalam kasus ini, Anas juga melakukan koordinasi dengan jajaran samping seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Rencananya tersangka Masriah akan menjalani sidang pada 31 Mei (2023) mendatang," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan mengatakan, meskipun kasus teror Masriah masuk dalam tindak pidana ringan, namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berubah menjadi kasus pidana. Tergantung keputusan Hakim.
"Hal itu hakim yang berwenang memutuskan. Apakah nanti Masriah didenda maksimal Rp 50 juta atau dijadikan kasus pidana. Intinya harus ada efek jera agar tidak ditiru warga lain," tegas Yani.
Diberitakan sebelumnya, teror siram air kencing dan kotoran manusia yang dilakukan Masriah ke rumah Wiwik, tetangganya sendiri sudah berlangsung setiap hari selama 5 tahun.
Kasus tersebut viral di media sosial lantaran video Masriah saat menyiram air kencing di depan rumah korban terekam CCTV. Masriah mengaku tidak suka rumah warisan orang tua yang sebelumnya ditempati sang adik dibeli oleh korban.