Masriah Kembali Berulah, Korban Wiwik Lanjutkan Perkara
Masriah kembali berulah. Kali ini ia sengaja membuang sampah ke tengah jalan depan rumah Wiwik, korban yang tak lain tetangga sendiri. Karena itu, Wiwik berencana akan melanjutkan perkara ini ke Satpol PP Sidoarjo.
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, akan melayangkan surat gugatan ke Satpol PP Sidoarjo, dengan Masriah sebagai tergugat karena telah mengulangi teror.
"Kami mewakili keluarga Wiwik akan melanjutkan perkara ini karena pelaku berulah lagi, terbukti dari CCTV yang terpasang di rumah klien kami," ucap Yulian saat berkunjung ke rumah Wiwik, Kamis 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, Masriah telah selesai menjalani hukuman penjara selama sebulan di Lapas Sidoarjo. Ia dikenakan pasal Tipiring oleh Satpol PP Sidoarjo karena telah berkali-kali meneror Wiwik dengan tinja.
"Namun sepertinya pelaku ini tidak jera meski sudah pernah dihukum," imbuhnya kepada Ngopibareng.id.
Masih dikatakan Yulian, selain bersurat ke Satpol pp Sidoarjo, pihaknya juga akan meneruskan surat tembusan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah dan pihak berwenang.
"Kami akan bersurat ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan akan kami tembuskan ke Bupati Sidoarjo," kata Yulian.
Masih dikatakan Yulian, jika nantinya ia tak kunjung menemukan solusi dari pihak berwajib, Yulian berencana akan melayangkan surat ke Kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo untuk meminta memeriksakan kejiwaan Masriah.
"Misalnya mentok tidak ada solusi, kami akan bersurat ke kepala kepolisian dan Dinas Sosial untuk meminta memeriksakan kejiwaan Masriah," pungkasnya.
Advertisement