Tarif Pesawat Harus Turun, Ini Sanksi bagi Maskapai Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.
"Berdasarkan Keputusan Menteri 106 2019 penurunan tarif batas atas sebanyak berkisar 12-16% dan tentu saja penurunan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor subtansial, keamanan, penerbangan dan on time performance," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam jumpa pers Kamis 16 Mei 2019.
Polana mengatakan keputusan ini diteken Rabu malam lalu. Dia menuturkan, maskapai harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan Kepmen ini. Dengan begitu, harga tiket pesawat terbang akan mengalami perubahan atau penurunan sehari setelahnya atau 16 Mei 2019.
Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan.
Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberikan peringatan, atau kami punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi. Sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.
Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.
"Pemberlakuan KM 72 tahun 2019 tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan TBA TBB," kata Polona Pramesti. (asm)