Masker Kain Standar SNI untuk Lawan Covid-19
Masker kain yang digunakan oleh masyarakat Indonesia bakal memiliki ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam aturan yang beredar, masker kain memiliki syarat minimal terdiri dari dua lapis.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, pada Rabu 23 September 2020.
Selain itu, Nasrudin Irawan menerangkan, masker kain juga diatur mulai dari pengemasannya. Disebutkan dalam aturan tersebut, masker kain harus dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik dan ada pencantuman label 'cuci sebelum dipakai'.
Masker kain juga harus mencantumkan merek yang memuat negara pembuat, jenis serat, penanda anti bakteri, dan tahan air.
"Pencantuman label: 'cuci sebelum dipakai'; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain," jelas Nasrudin Irawan.
Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
"Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60%. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi," beber Nasrudin Irawan.
Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.