Maskapai Diminta Langsung Turun Tarif, Begitu Harga Avtur Turun
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai langsung menurunkan tarif tiket pesawat ketika harga avtur turun.
"Kalau harga avtur turun otomatis komponen biaya tadi berpengaruh. Seharusnya mereka melakukan penyesuaian kembali," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti saat ditemui di sela-sela Penyusunan Pagu Kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhub Tahun 2020 di Jakarta, Rabu.
Polana menjelaskan pengaruh harga avtur ke harga tiket, yaitu sebesar 24 persen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, selain faktor lain, yaitu nilai tukar dan biaya jasa terkait.
"Itu tahun 2016 dengan asumsi harga pada 2015 hingga 2016 awal dengan asumsi tingkat keterisian 65 persen," katanya.
Sementara itu, dalam kajian maskapai harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional, karena itu Polana menilai perlu adanya kajian ulang terhadap komponen yang mempengaruhi tarif dasar maskapai. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil perwakilan maskapai untuk menghitung kembali tarif tersebut.
“Direktur Angkutan udara juga sudah lakukan rapat dengan maskapai soal tarif, saya tidak bisa bilang sekarang karena harus ada pengkajian dari badan penelitian dan pengembangan,” katanya.
Selain itu, dia juga sudah melakukan rapat dengan Pertamina Aviasi dan ada sejumlah komponen yang potensi bisa diturunkan.
"Mereka menyampaikan bahwa harga avtur mereka sudah kompetitif, tetapi ada beberapa komponen harga yang bisa diturunkan. Itu bukan kewenangan kami," kata Polana. (ant)