Masjid Raya Bandung Gelar Jumatan Perdana Setelah PSBB
Masjid Raya Bandung, akan kembali menggelar salat Jumat berjemaah, Jumat 12 Juni 2020. Pelaksanaan salat Jumat ini menjadi yang perdana setelah ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB).
Seperti diketahui, sejak 17 Maret 2020 atau selama pandemi Covid-19 masjid milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ini ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sejak dikeluarkan Maklumat Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 050/S.M/DKM-MRB/III/ 2020, pada 17 Maret 2020, pengurus DKM memutuskan untuk menghentikan sementara segala kegiatan, baik majelis taklim, majelis zikir maupun salat berjamaah fardu, dan salat Jumat.
Kini, Pemprov Jabar mulai menerapkan PSBB proporsional hingga 2 Juli mendatang. Aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, termasuk beribadah di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Sebab, kasus positif virus corona di Jawa Barat masih terus bertambah.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung KH Muchtar Gandaatmadja, Masjid Raya Bandung sudah mempersiapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan salat Jumat berjemaah.
Sebelumnya, aktivitas salah di Masjid Raya Bandung sudah digelar sejak Sabtu, 6 Juni 2020, dengan melaksanakan salat fardhu berjemaah. Selama salat digelar hanya boleh diikuti 30 persen jemaah dari kapasitas masjid.
Aturan salat Jumat di Masjid Raya Bandung:
1. Sesuai Peraturan Walikota (perwali) Bandung No 32 Tahun 2020, jemaah hanya 30 persen.
2. Khutbah Jumat tidak lebih 10 menit.
3. Bacaan surat dalam salat setelah Al-Fatihah juga harus surat-surat pendek.
4. Wajib menggunakan masker.
5. Mencuci tangan dengan sabun.
6. Melakukan cek suhu, bila lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk.
7. Saf berjarak minimal satu meter.
8. Membawa perlengkapan salat sendiri.
9. Tidak bersalaman.
10. Bila selesai salat segera meninggalkan masjid.
11. Anak usia di bawah 15 tahun dan jamaah sakit dilarang masuk.
Advertisement