Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibakar 200 Orang
Hari Jumat kelabu bagi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 3 September 2021 siang. Dari keterangan yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go kepada Antara, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar. Sedangkan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.
"Massa berjumlah 200 orang. Ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa," terangnya.
Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Petugas gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah mengamankan lokasi kejadian. Petugas gabungan fokus mengamankan 72 jiwa atau 20 KK serta bangunan masjid. "Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," kata Donny.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan operasional pembangunan tempat ibadah secara permanen milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan itu, lanjut Kurniawan, juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan. "Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.