Masjid Istiqlal Jakarta Berdayakan Ekonomi Umat
Untuk memberdayakan ekonomi umat, Masjid Istiqlal Jakarta membangun kios yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Sekitar 200 kios UMKM dibangun di lahan sebelah sisi kanan masjid yang dulunya tempat parkir bus dan pedagang kaki lima.
Setelah dilakukan penataan ruang terbuka di kawasan Masjid Istiqlal, dan parkir dipindahkan ke basement, Badan Pengelola Masjid Istiqlal berinisiatif memanfaatkan lahan tersebut untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Humas Masjid Istiqlal, Abu Huroiroh mengatakan, gagasan tersebut mendapat dukungan dari Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
"Pak Jusuf Kalla mendorong ekonomi keumatan melalui masjid yang dilakukan Istiqlal bisa dikembangkan di masjid-masjid," ujar Abu Huroiro, Jumat, 29 Desember 2023.
Pengamatan Ngopibarang.id, sebagian besar kios dimanfaatkan untuk stan aneka kuliner. Menu makanan yang ditawarkan soto ayam, soto betawi, batagor, ketoprak, pecel lele, nasi kebuli, sate padang, sate ayam, kerak telor, rebab, es campur, indomie rebus, dan lainnya. Harga per porsi masing-masing menu kisaran Rp 15.000 sampai Rp 25.000.
Selepas salat Jumat, kios kuliner di Masjid Istiqlal dipenuhi pengunjung untuk makan siang. "Kalau hari Jumat dan Minggu cukup ramai dibanding hari biasa," ujar salah seorang pedagang.
Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi.
Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Terdapat beberapa kriteria tertentu supaya sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat izin usaha ke depannya sekaligus menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta pertahun, dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).