Masjid di Zona Merah Tetap Buka, Ini Kata Pemkot Surabaya
Perintah untuk menutup tempat ibadah kepada 16 masjid di Surabaya dalam surat berkop Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarat Nomor 443/4734/436.8.4/2020 ditegaskan Pemkot Surabaya, hanya bersifat imbauan semata.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Covid-19 Kota Surabaya, "Kami tidak menutup, kami hanya mengimbau," ucap Irvan saat dihubungi Ngopibareng.id, via Whatsapp.
Irvan mengatakan pihaknya pasrah untuk mengembalikan keamanan dan kesalamatan jemaah masjid yang tetap menjalankan aktivitas ibadah di wilayah zona merah Surabaya."Kalau mereka nggak manut imbauan, ya sudah," tegas Irvan.
Menurutnya, pihak Pemkot Surabaya telah melakukan upaya percepatan penanganan secara maksimal yang salah satunya menutup aktivitas 16 masjid tersebut. "Kami sudah ingatkan, jangan sampai membahayakan jemaah yang lain," katanya.
Sementara itu, Suraji bendahara takmir masjid Al-Hidayah Siwalankerto, Wonocolo, yang masuk dalam daftar masjid yang ditutup mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot tersebut
"Iya tau, tapi saya juga belum menerima edaran resminya itu Mas," terangnya kepada Ngopibareng. Masjid itu tetap mengadakan aktivitas ibadah sejak dua minggu terakhir.
Sementara itu, M. Fauzi Kepala Seksi Kemasjidan Urusan Agama Islam (URAIS) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) sedang tidak ada di kantor. Dari informasi yang didapat M Fauzi sedang melakukan perjalanan Dinas keluar kota.
"Lagi keluar kota Mas, mungkin bisa komunikasi lewat telepon saja," ucap Syaifudin salah satu staf Kanwil Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran yang meminta agar 16 masjid di zona merah menghentikan atau meniadakan kegiatan ibadah di masjid, sejak 9 Juni 2020.
Surat itu dikeluarkan merujuk pada keputusan Kementerian Agama yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020.