DMI Jakarta Sepakat Meniadakan Shalat Berjamaah di Masjid
Seluruh masjid di DKI Jakarta sepakat tidak menyelenggarakan shalat fardu berjamaah dan shalat Jumat. Meskipun keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, opsi ini dianggap yang terbaik untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia wilayah DKI Jakarta, Ma'mun Al Ayyubi mengatakan opsi ini untuk kemaslahatan umat. Merujuk pada Fatwa MUI tentang physical distanting dan maklumat Kapolri, yang bertujuan untuk mematahkan mata rantai penularan corona.
"Saya mengimbau umat muslim memahami opsi ini dan jangan dibenturkan dengan dalil dalil yang rumit," kata Ma'mun saat dihubungi, Kamis 26 Maret 2020.
Ma'mun menyampaikan, sudah berkomunikasi dengan pengurus Madjid Istiqlal, Masjid Alzhar Kebayoran, Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Jakarta Pusat, Masjid Cut Mutiah Menteng.
Mereka menyatakan akan mematuhi fatwa MUI yang meniadakan shalat fardu lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Masjid juga ikut mengawal kebijakan physical distanting.
"Sebelum kami mengambil opsi yang sulit, sudah berkonsultasi dengan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Bapak Jusuf Kalla, dan beberapa ulama," ujarnya.
Setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya, shalat berjamaah di masjid dalam kondisi gawat darurat bencana corona, akhirnya opsi tersebut diambil oleh seluruh pengurus madjid di Jakarta. Namun, setiap masjid tetap akan mengumandangkan adzan untuk menandai waktu shalat.
Ia juga berseru agar seluruh jamaah masjid menjadi relawan kemanusiaan dengan mentaati serta mensosialisasikan semua kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nazaruddin Umar mengajak umat muslim melihat opsi ini dari segi positifnya, demi keselamatan bersama. "Umat muslim harus menjadi contoh dalam menghadapi wabah Corona, nggak usah beradu dalil," kata Nazar.
Sementara data terakhir tentang perkembangan virus corona DKI Jakarta menempati posisi pertama paling banyak kasus covid-19 dengan total 515 kasus dengan 25 sembuh dan 46 meninggal.
Advertisement